Who's Online

Kami memiliki 5 Tamu online

Share This Site...

Siaran Pers
HRWG Indonesia dan Indonesian Solidarity Australia. PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Administrator   
Rabu, 01 September 2010 09:54

“Menyikapi Nasib Nelayan Indonesia yang ditahan di Darwin Detention Centre-Australia

 

Jakarta, Selasa 31 Agustus 2010 – Human Rights Working Groups (HRWG) Indonesia dan Indonesian Solidarity Australia  menyatakan  keprihatinan terhadap nasib nelayan Indonesia yang saat ini ditahan/ ditempatkan di rumah tahanan Darwin Detention Centre dengan tuduhan melakukan penyelundupan orang (people smugglers). Detention Centre ini menampung sekitar 500 orang dan diantaranya sekitar 150 nelayan Indonesia yang menyelundupkan orang/pengungsi. Media-media Australia melaporkan bahwa para Nelayan Indonesia membakar rumah tahanan tersebut..

LAST_UPDATED2
Selanjutnya...
 
Press Statement: PENYIKAPAN ATAS HUKUMAN MATI TERHADAP BURUH MIGRAN INDONESIA DI MALAYSIA PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Administrator   
Sabtu, 28 Agustus 2010 20:25

“Buruknya Sistem Perlindungan, dan Pengabaian terhadap Hak  Mendapatkan Bantuan Hukum”  

Vonis dan ancaman hukuman mati yang dialami oleh TKI di Malaysia adalah salahsatu implikasi buruknya sistem perlindungan TKI yang diatur dalam UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKLN), yang dimulai dari sejak perekrutan, penempatan ditempat kerja, sampai pemulangan ke Indonesia.  Kelemahan undang-undang tersebut diperparah dengan tidak adanya ketentuan yang mengatur mekanisme atau langkah-langkah pemberian bantuan hukum terhadap warga negara Indonesia, khususnya terhadap buruh migran Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum di negara tempat bekerja.

LAST_UPDATED2
Selanjutnya...
 
ASIAN NGO'S JOINT PRESS STATEMENT PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Administrator   
Kamis, 24 Juni 2010 10:46

FOR IMMEDIATE RELEASE

MEDIA CONTACT: Yap Swee Seng, FORUM‐ASIA, Executive Director, +66 (0)81 868 9178 (Bangkok) Giyoun Kim, FORUM‐ASIA, UN Advocacy Programme Manager, +41 (0)79 595 7931 (Geneva), una@forum‐asia.org

 ASIAN NGOS JOINT PRESS STATEMENT

 Thailand Must Take Clear and Decisive Action for Human Rights as New President of the UN Human Rights Council

 Asian NGOs Urge the New Asian Member States of the Council ‐Malaysia, the Maldives, Qatar and Thailand to Strictly Comply with the Highest Human Rights Standards

(22 June 2010, Bangkok/Geneva) The UN Human Rights Council (Council) convened its organizational meeting yesterday on its fifth annual cycle (2010‐2011) and elected Ambassador Sihasak Phuangketkeow, the Permanent Representative of Thailand to the UN Office and Other International Organizations in Geneva, as the President of the Council for a period of one year. We, the undersigned 55 national and regional human rights organizations across Asia, urge Ambassador Sihasak Phuangketkeow to demonstrate his utmost leadership and competency in order for the Council to fulfill its mandate and responsibilities effectively and ensure meaningful participation of NGOs.

LAST_UPDATED2
Selanjutnya...
 
Press Release: HRWG, MENDUKUNG MARZUKI DARUSMAN SEBAGAI PELAPOR KHUSUS UNTUK SITUASI HAM KOREA UTARA PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Administrator   
Rabu, 23 Juni 2010 11:52

Terpilihnya Marzuki Darusman sebagai Pelapor Khusus PBB untuk situasi  HAM, menjadi prestasi bagi Indonesia dalam diplomasi HAM internasional pada umumnya, dan secara khusus prestasi bagi Marzuki Darusman dalam dinamika HAM internasional.


Pemilihan ini harus dimaknai sebagai kontribusi Indonesia dalam usaha penciptaan perdamian dunia dan penegakan HAM di Internasional. Oleh karenanya Departemen Luar Negeri harus memberi dukungan penuh atas efektifitas kinerja dan support fasilitas agar mandat yang dijalankan oleh Marzuki Darusman bisa maksimal.


Dalam konteks lain, terpilihnya Marzuki Darusman ini menjadi tantangan bagi pemerintah, khususnya Departement Luar Negeri agar lebih konkrit berkontribusi menciptakan perdamian dan penegakan HAM di Internasional. Oleh karenanya, penting untuk mengambil langkah dan sikap yang sama terhadap situasi HAM di Palestina, Darfur dan tempat lain yang kondisi hamnya memprihatinkan. Bukan praktek diplomasi yang cenderung moderat, seperti selama ini dilakukan, khususnya untuk situasi palestina.

Bagi Marzuki Darusman, kami mengucapkan selamat, dan mendukung Beliau agar bekerja secara independent dan berani mengambil langkah progesif. Sikap independent, berani dan progresif diperlukan karena konteks Korea Utara sebagai sebuah Negara yang tertutup dan jauh dari penegakan HAM.


JIka Marzuki Darusman, tampil progresif maka akan menjadi prestasi istimewa, karena selama ini, pelapor khusus situsi Korea Utara, belum maksimal. Hal ini dikarenakan pemerintahan Korea Utara tidak mau bekerja sama dengan PBB, apalagi dalam setting mekanisme HAM.



 Jakarta, 22 Juni 2010




Rafendi Djamin

Direktur Eksekutif HRWG

LAST_UPDATED2
 
Siaran Pers Kejahatan Israel PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Yans   
Jumat, 04 Juni 2010 17:10

Pengadilan HAM Internasional untuk Kejahatan Israel:

Agenda Keadilan PBB yang Harus Dipastikan“

 

Pada 2 Juni 2010, Dewan HAM PBB telah memutuskan resolusi No. A/HRC/RES/14/1, menanggapi dan mengutuk penyerangan angkatan bersenjata Israel terhadap flotilla kapal bantuan kemanusiaan tanggal 31 Mei 2010, yang mengakibatkan terbunuh dan tercederainya banyak warga sipil yang tidak bersalah dari berbagai negeri. Berdasarkan resolusi ini, Dewan HAM akan mengutus misi pencarian fakta untuk menyelidiki pelanggaran hukum HAM dan humaniter internasional terkait peristiwa tersebut.

Misi ini memiliki peran penting agar fakta yang ada tidak hilang dalam sejarah, namun terekam jelas dalam bingkai hukum HAM dan humaniter internasional menurut kualitas dan kredibilitas PBB. Presiden Dewan HAM PBB perlu menunjuk anggota tim yang memiliki kapasitas, profesionalisme dan integritas tinggi, lalu mengutus mereka sesegera mungkin.

Tidak ada pilihan lain bagi Israel kecuali membuka dirinya, bekerjasama secara penuh dan memberikan keleluasaan tanpa batas bagi tim pencari fakta. Pada misi sebelumnya, Israel menolak bekerjasama, namun Goldstone dan rekan-rekannya berhasil menemukan pelanggaran besar-besaran hukum humaniter oleh Israel dalam peristiwa penyerbuan ke Jalur Gaza pada Desember 2008 - Januari 2009 yang menelan korban jiwa jauh lebih besar jumlahnya.

Temuan dan simpulan misi pencari fakta untuk penyerangan ke Gaza dan untuk penyerangan flotilla kapal membuka pintu ditempuhnya proses hukum internasional yang lebih konkrit sampai ke Mahkamah Pidana Internasional untuk mengadili para pelakunya. Dan jalur itu harus ditempuh. Proses pencarian fakta tersebut tidak boleh berhenti hanya sebatas rekomendasi yg tidak dijalankan. Karena berada dalam kerangka penegakan hukum HAM internasional, pelaku kejahatan tersebut, siapapun dia, harus dibawa ke pengadilan internasional.  Hal ini telah juga digariskan dalam prinsip internasional yang umum, yaitu no safe haven principle : tidak ada persembunyian bagi pelaku kejahatan.

Pemerintah dan masyarakat sipil Indonesia perlu melihat peluang perjuangan ini, berperan aktif dan menggalang dukungan negara-negara lain. Saat ini juga, Dewan HAM sedang menyelenggarakan sidang tahunan ke-14 di Jenewa. Pada tanggal 14 Juni nanti, akan terdapat laporan kerja dan diskusi dengan UN Special Rapporteur for Occupied Palestinian Territorries, Mr. Richard Falk. Utusan masyarakat sipil Indonesia akan menghadiri sesi diskusi tersebut untuk menyampaikan beberapa pendapat terkait pelanggaran HAM oleh Israel di Palestina.

 

Jakarta, 4 Juni 2010

 

HRWG, KontraS, Dompet Dhuafa Republika, Wahid Institute,

Humanitarian Forum Indonesia, Setara Institute, Imparsial, Elsam

 

 

LAST_UPDATED2
 
PERNYATAAN PERS BERSAMA: PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Administrator   
Jumat, 04 Juni 2010 14:18

"Kegagalan Bogor dalam Menjamin Kebebasan Beribadah Akan Diketahui Dunia”

 

Tiga hari lalu, pada sambutan perayaan Dharmasanti Waisak Nasional, 30 Mei 2010, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, “[…] negara kita adalah negara demokrasi, […], semua kelompok, semua agama dan semua faham dijamin keberadaannya. Kita semua, dapat dengan leluasa menjalankan berbagai aktivitas yang positif, tanpa halangan dan gangguan dari pihak manapun. Kita mengakui dan menghormati hak asasi manusia. […] Di negeri tercinta ini, tidak boleh ada kelompok yang merasa berada di atas kelompok yang lain. Kita semua setara, serta memiliki hak dan kewajiban yang sama. […] Di negara kita, semua elemen bangsa diakui dan diayomi.”

Faktanya, Gereja Kristen Indonesia Jalan Pengadilan 35 Bogor, kini telah empat kali mengadakan ibadah di trotoar jalan di depan bangunan gereja yang disegel oleh SatPol PP Kota Bogor.

Negara memiliki kewajiban berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 untuk menjamin setiap orang diperlakukan dengan setara dan tanpa diskriminasi [Pasal 27 (1), 28D (1), 28I (2)]. Konstitusi yang sama juga menjamin kemerdekaan ibadah setiap orang berdasarkan keyakinan hati nuraninya [Pasal 28E (1), 28E (2), 28I (1), 29 (2)], yang termasuk kebebasan hukum mendirikan bangunan ibadah.

Selain itu, Indonesia terikat dengan kewajiban sebagai anggota masyarakat internasional untuk melindungi hak dan kebebasan mendasar setiap orang, sebagai mana terkandung dalam Piagam PBB. Khusus untuk kebebasan beragama atau berkeyakinan, Dewan HAM PBB mengamanatkan seorang pakar internasional sebagai Special Rapporteur untuk memantau dan memeriksa peristiwa dan tindakan Negara yang intoleran atau diskriminatif dalam hal kebebasan beragama/berkeyakinan.

Pelapor Khusus (Special Rapporteur) PBB ini dapat menerima laporan langsung dari pihak-pihak yang merasa terganggu atau terhalang dalam berkegiatan agama/keyakinan. Kemudian, ia dapat menghubungi Negara yang bersangkutan dan melaporkan kasus tersebut ke Dewan HAM PBB. Sejak 2004, UN Special Rapporteur on Freedom of Religion or Belief adalah Asma Jahangir dari Pakistan.

Mekanisme ini ada untuk mendorong akuntabilitas; keberhasilan atau justru kegagalan suatu Negara dalam melindungi warganya akan diketahui dunia agar menjadi pelajaran bagi Negara lain atau untuk mendorong perbaikan. Menurut Presiden SBY, Indonesia adalah negeri di mana terdapat kesetaraan dan pengayoman. Kami ingin dunia mengetahui keseriusan komitmen Indonesia atas HAM dan kebebasan beragama, bukan kegagalan-kegagalannya. Negara perlu membuktikan itu.

 

Jakarta, 2 Juni 2010

 

Human Rights Working Group (HRWG)

Gereja Kristen Indonesia (GKI) Jl. Pengadilan No. 35 Bogor

Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP)

The Indonesian Legal Resource Center (ILRC)

Setara Institute

LAST_UPDATED2
 
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 Berikutnya > Akhir >>

Halaman 1 dari 6